fbpx

Standar IPAL Dapur MBG yang Wajib Dipenuhi 2026

Pahami isi Kepmen LH No. 2760/2025 soal baku mutu air limbah dapur MBG. Panduan mudah IPAL dapur MBG bagi kepala SPPG, kontraktor, dan pengelola fasilitas MBG di Jawa Timur.

Sejak program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai berjalan, ribuan dapur SPPG beroperasi setiap hari di seluruh Indonesia. Tapi ada satu hal yang sering luput dari perhatian pengelola yakni limbah cair dari kegiatan memasak itu tidak boleh langsung dibuang sembarangan.

Di EcoFilter, hampir setiap minggu kami menerima pertanyaan dari kepala SPPG atau kontraktor yang baru sadar soal kewajiban pengolahan limbah ini — biasanya setelah kena teguran dari Dinas Lingkungan Hidup setempat. Supaya Anda tidak mengalami hal yang sama, artikel ini akan membahas Kepmen LH No. 2760/2025 dengan bahasa yang mudah dipahami.

Apa Itu Kepmen LH No. 2760/2025?

Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 2760 Tahun 2025 adalah peraturan yang menetapkan baku mutu air limbah — yaitu batas maksimal kandungan zat pencemar yang boleh ada dalam air limbah sebelum dibuang ke lingkungan.

Sederhananya: air sisa cucian piring, sisa rebusan, dan air dari proses memasak di dapur SPPG harus diolah dulu sampai kandungan pencemarnya di bawah batas yang ditetapkan. Baru setelah itu boleh dibuang ke saluran atau badan air.

Kepmen ini jadi acuan utama dalam perencanaan IPAL dapur MBG di seluruh Indonesia, termasuk untuk fasilitas SPPG di Malang dan Jawa Timur.

Baca Juga: Panduan Lengkap IPAL Dapur MBG 2026

Parameter yang Diatur

Kepmen LH No. 2760/2025 mengatur beberapa parameter kunci kualitas air limbah. Ini parameter yang paling relevan untuk IPAL dapur SPPG.

  1. BOD (Biochemical Oxygen Demand). Ukuran seberapa banyak oksigen yang dibutuhkan bakteri untuk mengurai bahan organik dalam air limbah. Semakin tinggi BOD, semakin kotor limbahnya. Dapur yang banyak memasak sayuran dan protein menghasilkan limbah dengan BOD tinggi.
  2. COD (Chemical Oxygen Demand). Mirip BOD, tapi mengukur total bahan kimia yang bisa teroksidasi dalam air limbah — termasuk bahan yang tidak bisa diurai bakteri. COD selalu lebih tinggi dari BOD.
  3. TSS (Total Suspended Solids). Partikel padat yang melayang dalam air limbah — sisa nasi, ampas sayur, serpihan makanan. Nilai TSS tinggi membuat air tampak keruh dan bisa menyumbat saluran.
  4. Minyak dan Lemak. Ini masalah khas dapur besar. Minyak goreng bekas, lemak dari daging, santan — semuanya masuk ke air limbah dan harus diolah dulu sebelum dibuang.
  5. pH. Tingkat keasaman air limbah. Air limbah dapur yang menggunakan banyak sabun atau deterjen bisa bersifat basa (pH tinggi) dan harus dinetralkan.

Mengapa Ini Penting bagi Fasilitas SPPG?

Mungkin ada yang berpikir: “Dapur kami kecil, masa iya harus sampai bikin IPAL untuk MBG segala?”

Ini pertanyaan yang wajar. Jawabannya tergantung pada skala operasional. Tapi perlu dipahami bahwa dapur SPPG bukan dapur rumahan — ini fasilitas yang memproduksi ratusan hingga ribuan porsi setiap hari. Volume air limbah yang dihasilkan bisa mencapai ratusan hingga lebih dari seribu liter per hari.

Jika limbah sebanyak itu dibuang tanpa pengolahan:

  • Saluran air sekitar bisa tersumbat oleh minyak dan lemak yang mengeras
  • Badan air (sungai, selokan) tercemar dan mengganggu ekosistem
  • Bau tidak sedap muncul dari saluran yang dipenuhi sisa organik
  • DLH setempat berwenang memberikan teguran, denda, hingga penutupan fasilitas

Bagian yang Berwenang Mengawasi Standar IPAL Dapur MBG

Pengawasan kepatuhan terhadap Kepmen LH No. 2760/2025 ada di tangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di masing-masing daerah. DLH berwenang melakukan inspeksi mendadak, mengambil sampel air limbah, dan mengirimkannya ke laboratorium untuk diuji.

Jika hasil uji menunjukkan parameter melebihi baku mutu, pengelola SPPG bisa dikenai sanksi administratif. Dalam kondisi tertentu, izin operasional bisa dicabut.

Pembuktian kepatuhan dilakukan melalui uji laboratorium terakreditasi KAN (Komite Akreditasi Nasional). Hasil uji dari lab biasa atau lab internal tidak bisa dijadikan dasar kepatuhan regulasi.

Cara Memenuhi Standar IPAL Dapur MBG

Cara satu-satunya untuk memastikan air limbah dapur SPPG memenuhi baku mutu adalah dengan memasang IPAL dapur MBG yang dirancang dengan benar.

Sistem IPAL dapur MBG yang memenuhi standar Kepmen LH No. 2760/2025 umumnya terdiri dari:

  1. Grease trap — menangkap minyak dan lemak sebelum masuk ke sistem pengolahan
  2. Pengolahan biologis (anaerobik + aerobik) — mengurai bahan organik
  3. Sedimentasi dan filtrasi — menyaring partikel tersisa
  4. Disinfeksi — membunuh bakteri patogen sebelum dibuang

Desain yang baik harus mempertimbangkan debit limbah aktual, bukan sekadar estimasi kasar. Kelebihan atau kekurangan kapasitas sama-sama bermasalah.

Di EcoFilter, setiap proyek IPAL dapur MBG yang kami kerjakan selalu mengacu pada Kepmen LH No. 2760/2025 sebagai standar minimum. Kami juga membantu klien dalam proses uji laboratorium KAN setelah sistem terpasang, sehingga dokumen kepatuhan regulasi bisa segera disiapkan.

Jika Anda pengelola SPPG di Malang atau wilayah Jawa Timur yang masih belum yakin apakah fasilitas Anda sudah memenuhi standar — atau belum sama sekali memiliki IPAL untuk MBG — tim kami siap melakukan konsultasi dan survey teknis gratis.

Kepmen LH No. 2760/2025 bukan regulasi yang bisa diabaikan. Bagi pengelola dapur SPPG, ini adalah acuan wajib yang menentukan apakah limbah yang dihasilkan fasilitas Anda sudah aman bagi lingkungan dan tidak melanggar hukum.

Langkah praktisnya sederhana:

  • Pahami parameter baku mutu yang diatur
  • Pasang IPAL dapur MBG yang sesuai kapasitas
  • Lakukan uji lab KAN secara berkala
  • Simpan dokumen hasil uji sebagai bukti kepatuhan

Main Menu